Total Tayangan Halaman

Jumat, 29 April 2016

MODEL REACH DALAM POLMAS

Salam Bhabinkamtibmas...........

Mewujudkan polisi yang dekat dengan masyarakat terutama pada desa binaan memerlukan komunikasi yang baik.  Komunikasi membutuhkan saling pengertian antar pihak-pihak yang berkepentingan. Komunikator harus mampu menyampaikan sejelas-jelasnya kepada komunikan sehingga informasi betul-betul dipahami dan diterima oleh komunikan dengan baik. Kondisi dimana terjadi salah pengertian antara kedua belah pihak dalam hal ini antara pihak komunikator dan komunikan dinamakan miskomunikasi.  

Penerapan  lima hukum komunikasi yang efektif secara konsisten dan profesional membuat polisi lebih dihargai keberadaannya oleh masyarakat.Lima hukum komunikasi yang efektif itu adalah REACH yang (Respect, Emphaty, Audible, Clarity, dan Humble)
   
Respect (sikap menghargai)
Rasa hormat dan saling menghargai merupakan hukum yang pertama dalam kita berkomunikasi dengan orang lain. Suatu komunikasi yang dibangun atas dasar sikap saling menghargai dan menghormati, akan membangun kerjasama diantara orang-orang yang terlibat di dalamnya. 

Empathy
Empathy adalah kemampuan untuk menempatkan diri pada situasi atau kondisi yang dihadapi oleh orang lain. Salah satu prasyarat utama dalam memiliki sikap empati adalah kemampuan kita untuk  mendengarkan atau mengerti terlebih dulu sebelum didengarkan atau dimengerti oleh orang lain. Dengan  memahami dan mendengar orang lain terlebih dahulu, Membangun keterbukaan dan kepercayaan, sangat diperlukan dalam membangun kerjasama atau sinergi dengan orang lain. Sikap empati akan  memampukan dalam menyampaikan pesan (message) dengan cara dan sikap yang akan memudahkan penerima pesan (receiver) menerimanya. 

Audible 
Audibel mengandung arti dapat didengar atau dimengerti dengan baik. Jika empati berarti kita harus mendengar terlebih dahulu ataupun mampu menerima umpan balik dengan baik, maka audible berarti pesan
yang kita sampaikan dapat diterima oleh penerima pesan. Penyampaian informasi agar mudah diterima dapat menggunakan media yang cocok, sehingga penerima pesan betul-betul mengerti apa yang disampaikan oleh pemberi informasi atau komunikator.

Clarity 

Clarity adalah kejelasan dari pesan itu sendiri sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi atau berbagai  penafsiran yang berlainan. Kesalahan penafsiran dapat menimbulkan berbagai dampak yang tidak diinginkan. Clarity juga dapat diartikan sebagai keterbukaan dan transparansi. Harapannya dengan mengembangkan sikap terbuka (tidak ada yang ditutupi atau disembunyikan), maka  dapat menimbulkan rasa percaya (trust)  penerima pesan terhadap pemberi informasi.

Humble 

Humble dapat diartikan sebagai sikap rendah hati (bukan rendah diri). Sikap ini merupakan unsur yang terkait dengan hukum yang pertama yaitu membangun rasa menghargai orang yang diberi pesan. Sikap rendah hati dapat dikatakan sebagai bentuk komunikator menghargai terhadap komunikan sebagai penerima pesan.


Dengan kemampuan berkomunikasi maka prinsip polmas dapat dilaksanakan, yaitu :
  1. Komunikasi intensif. praktek pemolisian yang menekankan kesepakatan dengan warga, bukan pemaksaan berarti bahwa Polri menjalin komunikasi intensif dengan masyarakat melalui tatap muka, telekomunikasi, surat, pertemuan-pertemuan, forum-forum komunikasi, diskusi dan sebagainya di kalangan masyarakat dalam rangka membahas masalah keamanan;
  2. Kesetaraan. asas kesejajaran kedudukan antara warga masyarakat/ komunitas dan petugas kepolisian yang saling menghormati martabat, hak dan kewajiban, dan menghargai perbedaan pendapat. asas kesetaraan juga mensyaratkan upaya memberi layanan kepada semua kelompok masyarakat, dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan khusus perempuan, anak, lansia, serta kelompok-kelompok rentan lainnya;
  3. Kemitraan. Polri membangun interaksi dengan masyarakat berdasarkan kesetaraan/kesejajaran, sikap saling mempercayai dan menghormati dalam upaya pencegahan kejahatan, pemecahan masalah keamanan dalam komunitas / masyarakat, serta peningkatan kualitas kehidupan masyarakat;
  4. Transparansi:. asas keterbukaan polisi terhadap warga masyarakat/ komunitas serta pihak-pihak lain yang terkait dengan upaya menjamin rasa aman, tertib dan tenteram, agar dapat bersama-sama memahami permasalahan, tidak saling curiga dan dapat menumbuhkan kepercayaan satu sama lain;
  5. Akuntabilitas. penerapan asas pertangunjawaban Polri yang jelas, sehingga setiap tindakannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku dengan tolok ukur yang jelas, seimbang dan obyektif;
  6. Partisipasi. kesadaran polisi dan masyarakat untuk secara aktif ikut dalam berbagai kegiatan komunitas/masyarakat untuk mendorong keterlibatan warga dalam upaya memelihara rasa aman dan tertib, memberi informasi, saran dan masukan, serta aktif dalam proses pengambilan keputusan guna memecahkan permasalahan kamtibmas, sambil menghindari kecenderungan main hakim sendiri;
  7. Personalisasi. pendekatan polri yang lebih mengutamakan hubungan pribadi langsung daripada hubungan formal/birokrasi yang umumnya lebih kaku, demi menciptakan tata hubungan yang erat dengan warga masyarakat/ komunitas;
  8. Desentralisasi. penerapan polmas mensyaratkan adanya desentralisasi kewenangan kepada anggota polisi di tingkat lokal untuk menegakkan hukum dan memecahkan masalah;
  9. Otonomisasi. pemberian kewenangan atau keleluasaan kepada kesatuan kewilayahan untuk mengelola Polmas di wilayahnya;
  10. Proaktif. segala bentuk kegiatan pemberian layanan polisi kepada masyarakat atas inisiatif polisi dengan atau tanpa ada laporan/permintaan bantuan dari masyarakat berkaitan dengan penyelenggaraan keamanan, ketertiban dan penegakan hukum;
  11. Orientasi pada pemecahan masalah. polisi bersama-sama dengan warga masyarakat/komunitas melakukan identifikasi dan menganalisa masalah, menetapkan prioritas dan respons terhadap sumber/akar masalah;
  12. Orientasi pada pelayanan. bahwa pelaksanaan tugas Polmas lebih mengutamakan pelayanan polisi kepada masyarakat berdasarkan pemahaman bahwa pelayanan adalah hak masyarakat yang harus dilaksanakan oleh anggota polisi sebagai kewajibannya.

 
POLMAS "SERVE AND PROTECT"
 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar