Narkoba
adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain
"narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementrian Kesehatan RI adalah Napza yang merupakan
singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Semua
istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada
kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika
yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan
untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi
itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang
semestinya.Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
(Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba dapat dibagi menjadi dua faktor, yaitu (1) Faktor internal yaitu faktor yang
berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan, dan
depresi serta kurangya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan
narkotika dimulai atau terdapat pada masa
remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan
biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang
rentan untuk menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja
dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi
penyalahguna narkoba; (2) Faktor eksternal yaitu faktor
yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat,
kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
Bahaya Narkoba tidak pandang bulu, narkoba telah banyak memakan korban dari pejabat publik sampai remaja, dan jika hal ini dibiarkan secara terus menerus tanpa ada pencegahan maka, Indonesia secara tidak langsung berada pada area Darurat Narkoba. Penggunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang
akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan
terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak.
Gangguan pada sistem neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya fungsi
kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor
(perilaku), dan aspek sosial.
Sosialisasi adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam pencegahan bahaya narkoba. Selaku bhabinkamtibmas, menghimbau melalui acara PIK-R Desa Kerato bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba terutama di tingkat remaja. Sosialisasi merupakan salah satu media komunikasi yang memegang peranan
penting dan strategis dalam menyampaikan bahaya penyalahgunaan narkoba
kepada masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan
narkoba. Dengan diperolehnya informasi tersebut masyarakat khususnya generasi
muda diharapkan tidak lagi menjadi penyalahguna narkoba.
Secara esensial media komunikasi memiliki fungsi untuk menginformasikan berbagai kepentingan antar manusia dalam berbagai lapangan kehidupan. Media komunikasi telah menjadi sarana bagi seseorang untuk menyaksikan berbagai peristiwa dalam waktu yang cepat, bahkan secara real time kita bisa mengetahui peristiwa yang terjadi di tempat yang terpisah jauh di belahan dunia lain. Demikian juga informasi tentang narkoba dengan mudah bisa diakses melaui media, baik media konvensional seperti media massa maupun media baru yang berbasis teknologi infomasi dan komunikasi. Apa yang diperoleh dari media merupakan wahana pemberalajaran yang potensial dalam meningkatkan kapasitas pribadi dan masyarakat, sehingga media menjadi wahana edukasi publik yang efektif.
Kegiatan sosialisasi, mendapat respon positif dari peserta, dan ikut serta dalam menolak narkoba pada lingkungan desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar