Gambar 1. Dokumentasi Bersama Kepala Sekolah dan Guru
Tertib berlalu-lintas merupakan hal yang sangat penting
dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran
dijalan. Tingginya angka kecelakaan dalam berlalu lintas baik kendaraan beroda dua atau empat, sebagian besar lebih banyak disebabkan oleh pelanggaran etika dalam berlalu lintas. Siswanto (2009) menjelaskan bahwa pelanggaran kendaraan bermotor di Kota Kabupaten Sumbawa, lebih banyak dilakukan oleh pelanggar roda dua terutama di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), yang dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu (1) faktor pengemudi/manusia; (2) faktor kendaraan dan (3) faktor jalan.
Etika berlalu lintas adalah tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan Undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan.
Siswanto (2009) menjelaskan bahwa sosialisasi merupakan salah bentuk upaya dalam memberikan pemahaman terhadap pencegahan dan pelanggaran pengguna jalan.
Selaku bhabinkamtibmas, untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pelajar, maka sangat perlu untuk dilakukan sosialisasi dan himbauan. Berkenaan dengah hal tersebut, maka dilakukanlah sosialisasi di SMK 45 Sumbawa yang beralamat di Desa Kerato Kecamatan Unter Iwes, Sumbawa. Sosialisasi dan himbauan ini dilakukan pada 25/04/2016 yang diikuti oleh siswa SMK 45 Sumbawa. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman akan pentingnya ketertiban berlalu lintas dijalan. Manfaat yang diharapkan dari kegiatan ini adalah, untuk mengurangi pelanggaran dijalan oleh pelajar.
Gambar 2. Ijin Kegiatan Sosialisasi
Gambar 3. Sambutan oleh Kepala Sekolah SMK 45 Sumbawa
Gambar 4. Himbauan Perilaku Tertib Lalulintas
Gambar 5. Himbauan Kesadaran akan keselamatan bersama di jalan
Kesadaran akan keselamatan bersama di jalan adalah hal yang utama dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, sehingga himbauan tertib berlalu lintas yang disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Mentaati peraturan berlalu lintas,
2. Wajib memiliki SIM, bila telah memiliki KTP,
3. Wajib menggunakan helm,
4. Menghormati sesama pengguna jalan, dan petugas kepolisian yang ada dijalan.
Gambar 6. Himbauan Menumbuhkan kesadaran Lalulintas
Menumbuhkan kesadaran bukanlah pekerjaan sehari semalam akan tetapi perlu didukung oleh instrumen yang dapat memaksa pengguna jalan untuk tertib.Tertib berlalulintas ditentukan oleh kesadaran untuk saling menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar